-->

Gila, Istri Jual Suami di Surabaya ini bikin heboh


Istri Jual Suami di Surabaya

Di surabaya, seoarang istri tega menjual suaminya sendiri melalui Facebook. Bahkan, pelanggan meminta layanan threesome diapun ikut melayaninya bersama suaminya.

Miris, memang. Media sosial seperti facebook yang seharusnya menjadi ajang bersosialisasi, malah dijadikan ajang prostitusi online.

Prostitusi seolah menjadi sebuah masalah yang akut bagi sejumlah kota besar.

Sebab, meskipun secara resmi kawasan lokalisasi sebagian telah ditutup, namun praktiknya terus terjadi.

Bahkan, modusnya pun beragam. Belakangan, mereka menggunakan sosial media.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini di Surabaya.



Seorang istri nekat tawarkan dan jual suaminya untuk layani threesome.

Diketahui wanita bernisial VR (20) warga Tambak Wedi Baru Surabaya ini menjual suaminya melalui akun grup Facebook.

Seharga Rp 500 ribu sekali kencan, wanita berambut panjang itu mengajak suaminya bertemu pria hidung belang.

“Istrinya yang jual suami, menawarkan diposting dan diperdaya untuk melakukan perbuatan seks dan menghasilkan uang,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus, selasa (23/1/2018).

Melalui media sosial grup Facebook ia memposting status ‘cari partner threesome bermodal’, VR mengirim foto dirinya.

Diakui VR, ia telah menjajakan suaminya itu sebanyak empat kali ke pria hidung belang.

Saat ditanya perihal kelakuannya, tersangka hanya tertunduk dibalik topeng putih.

Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.

“Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rudi.

Alasan Pelaku Terungkap

Penjualan orang untuk layani nafsu seksual melalui Ffacebook kembali terbongkar.

Kali ini melalui akun Facebook ‘fantasi real of pasutri’, tersangka berinisial VR (20) memposting ajakan threesome.

Diakui VR, ia telah menjajakan suaminya itu sebanyak empat kali ke pria hidung belang.

Saat ditanya perihal kelakuannya, tersangka hanya tertunduk dibalik topeng putih.

Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.

“Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rudi.

Alasan Pelaku Terungkap

Penjualan orang untuk layani nafsu seksual melalui Ffacebook kembali terbongkar.

Kali ini melalui akun Facebook ‘fantasi real of pasutri’, tersangka berinisial VR (20) memposting ajakan threesome.

Setelah melakukan kesepakatan harga Rp 500 ribu sekali kencan, mereka bertemu di sebuah hotel.

Dari penangkapan tersebut polisi akan mengidentifikasi akun milik tersangka.

“Kami akan mempelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan kominfo,” jelas Rudi.

Mengenai alasan pelaku melakukan perbuatan itu, menurutnya hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)

Apa komentarmu ?

Gabung komunitas Tergokil, agar dapat email info terbaru duluan !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel